• Lynge Ryan közzétett egy állapot frissítést 1 év, 11 hónap óta

    Termasuk ketika sudah sampai sesi acara apel pagi yang biasanya diisi oleh kepala sekolah untuk dapat memberitahukan kepada siswa siswi terkait tata tertib. Selain itu, APK maupun APM juga dapat dilihat berdasarkan gender sehingga dapat diketahui keseimbangan pendidikan antara perempuan dan laki-laki. Untuk itu, pendekatan sistem yang merupakan salah satu prinsip dasar dalam teknologi pembelajaran harus benar-benar dapat diimplementasikan. Terkait dengan itu, bentuk penilaiannya tidak harus tes tertulis. Fokus kedua terdapat pada pengembangan staf pengajar, pada era orde lama guru sebagai staf pengajar diarahkan sebagai pemberi materi dan sumber pertukaran ilmu didalam kelas serta role model yang harus siswa lakukan, sedangkan pada masa reformasi kurikulum berfokus kepada staf pengajar hanya menjadi fasilitator dan pemantau perkembangan peserta didik, sehingga peserta didik diarahkan untuk mencari sumber pembelajaran secara mandiri. Fokus terakhir terdapat pada tujuan pendidikan Indonesia sendiri, pada era orde lama tujuan pendidikan Indonesia mengarah kepada penumbuhan semangat peserta didik untuk membangun negaranya, sedangkan fokus pada era reformasi mengarah kepada penumbuhan kreatifitas peserta didik untuk berinovasi dalam membangun negaranya. Pada saat Kurikulum Berbasis Kompetensi diterapkan terdapat kelebihan, diantaranya seperti KBK dapat mengembangkan kompetensi-kompetensi peserta didk pada setiap aspek mata pelajaran dan bukan pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu sendiri serta KBK bersifat alamiah (konstekstual), karena berangkat berfokus dan bermuara pada hakekat peserta didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan potensinya masing-masing.

    Terdapat perbedaan yang cukup mencolok diantara fokus kedua kurikulum. Apabila terdapat kekurangan serta kesalahan penulisan, saya memohon maaf sebanyak-banyaknya. Melihat dari seringnya pergantian kurikulum dalam jangka waktu yang sangat pendek serta munculnya kebijakan pemerintah dengan memberhentikan pelaksanaan kurikulum 2013 dan kembali kepada pelaksanaan KTSP ( injope ), saya mengemukakan bahwa hal ini menyebabkan dampak-dampak terhadap jalannya pendidikan di Indonesia. Sudah pasti akan menimbulkan opini bahwa anak tersebut terlihat bodoh dan tidak mengerti apa apa. Hal kedua Di kalangan guru, akan muncul perasaan bahwa guru di sekolah dengan penerapan Kurikulum 2013 akan dianggap sebagai guru yang lebih baik daripada guru di sekolah yang kembali menerapkan Kurikulum 2006. Bahkan, perasaan berlebihan itu berpotensi menimbulkan ejekan atau sindiran ketika guru-guru bertemu. Yang paling menonjol dan sekaligus ciri kurikulum 1952 ini bahwa setap rencana pelajaran sehari-hari. Fokus kurikulum 1964 ini pada pengemabangan Pancawardhana, yaitu : Daya cipta, Rasa, Karsa, Karya, dan Moral. Selanjutnya pada ayat (3) dituangkan pernyataan yang berbunyi:”Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.

    Dilihat dari pedoman sistem pendidikan nasional yang berasal dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 3, sistem pendidikan di Indonesia memiliki tingkatannya sendiri yang dapat disesuaikan dengan level pengembangan peserta didik. Di usia yang masih terbilang anak-anak, para peserta didik selalu diajarkan hal – hal kecil namun berarti di sekolahnya. Edo mempunyai tugas piket di sekolahnya. Contoh : Melaksanakan tata tertib di kampus, melaksanakan tugas yang diberikan dosen dengan sebaik baiknya dan sebagainya. Jika dahulu siswa diminta untuk pasif saja mendengarkan dan menyimak baik-baik apa yang disampaikan gurunya agar mengerti, maka sekarang disarankan agar siswa harus lebih aktif dengan cara memberikan berbagai pertanyaan yang ingin diketahui jawabannya. Kabinet harus mendapat kepercayaan dari DPR dan DPR dapat memberikan mosi tidak percaya kepada kabinet. Sekian yang dapat saya kemukakan mengenai pemecahan 5 kasus bidang pendidikan yang terjadi di Indonesia, penulis berharap semoga apa yang sudah penulis kemukakan dalam hasil Studi Analisis Kasus ini dapat berguna sebagai acuan pemecahan masalah pendidikan di Indonesia. Permasalahan teori belajar text book sebenarnya sudah menjadi kebiasaan umum masyarakat Indonesia. Alasan keabsahan dan ketepatan jawaban selalu menjadi senjata utama staf pengajar apabila dipertanyakan permasalahan ini oleh peserta didik itu sendiri.

    Menurut analisis serta data yang saya himpun dari berbagai sumber, rata-rata permasalahan pendidikan Indonesia terletak pada poin-poin dibawah ini. Pada saat Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan diterapkan di Indonesia, menjadi suatu angin segar dalam Pendidikan di Indonesia. Layanan PLB sampai saat itu masih tetap menggunakan system segregasi. Seperti jurusan Antropologi yang sampai sekarang prospek kerjanya masih abstrak dan belum jelas, ditambah dengan overloaded lulusan di juusan-jurusan Ekonomi ( Akuntansi, Manajemen, dll) yang menyebabkan masalah tersendiri, seharusnya stakeholders pendidikan melakukan kajian ulang mengenai kuota penerimaan setiap tahunnya. Dalam perjalanannya di Indonesia, kurikulum selalu menjadi permaslahan epik di Indonesia, mulai dari anggapan bahwa kurikulum yang sering tertinggal dari perkembangan zaman, terlalu cepat berganti, sampai pada kurikulum tidak sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan Indonesia. Pendapat Broer dan Zernicke, yang dikutip Harsono (1988) menambahkan bahwa koordinasi adalah kemampuan untuk mengkombinasikan beberapa gerakan yang kompleks secara mulus tanpa pengeluaran energi yang berlebihan, dengan demikian hasilnya adalah gerakan yang efisien, halus dan mulus (smooth). Sama seperti halnya yang terjadi dengan tunalaras, layanan pendidikan khusus bagi anak tunadaksa memang langka, salah satu penyebabnya adalah bahwa anakanak tunadaksa sebenarnya tidak memerlukan layanan pendidikan tersendiri, yang diperlukan adalah layanan kesehatan atau mobilitas. Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”Artinya, kita harus memposisikan diri kita sama dengan yang lain, siapapun kita dan apapun jabatan kita, posisi kita dihadapan hukum adalah sama, setara, dan sederajat, tidak lebih tinggi atau lebih rendah.