• Abrahamsen Nicolaisen közzétett egy állapot frissítést 1 év, 10 hónap óta

    Ketika satuan pendidikan dipimpin oleh seorang kepala sekolah yang sangat kompeten, prestasi dan mutu satuan pendidikan kemudian meningkat. Peraturan menteri tersebut merupakan salah satu payung hukum bagi satuan pendidikan dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan. Ada SD yang gedung dan peralatan belajarnya sangat sederhana, ada yang sedang-sedang saja bahkan ada yang cukup mewah, namun pada umumnya gedung SD terdiri dari 3-6 ruang kelas, dan satu ruang guru. Untuk itu marilah kita menjadi seorang guru yang mampu menjalankan peran seorang guru yang sebenarnya. Pendidikan itu meliputi segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang untuk dirinya atau yang dikerjakan oleh orang lain untuk dia, dengan tujuan mendekatkan dia kepada tingkat kesempurnaan. Kaitannya dengan pelaksanaan dan penyelanggaran pendidikan di SD perlu adanya peran penting guru, orang tua dan masyarakat, agar semua berjalan dengan baik. Peran masyarakat yang tidak kalah penting lagi adalah mengidentifikasi anak usia SD yang belum disekolahkan. Manusia tidak bisa dipisahkan dalam kebutuhan ekonomi, sebab ekonomi merupakan kebutuhan dasar manusia. Terkait dengan itu semua sebagai masyarakat yang baik, kita harus ikut berpartisipasi atau ikut serta dalam mendukung wajib belajar sembilan tahun ini.

    Terdapat kaitan yang erat antara pendidikan dan filsafat karena filsafat mencoba merumuskan citra tentang manusia dan masyarakat, sedangakan pendidikan berusaha mewujudkan citra itu. Jadi sosiologi mempelajari bagaimana manusia itu berhubungan satu dengan yang lain dalam kelompoknya dan bagaimana susunan unit-unit masyarakat atau sosial di suatu wilayah serta kaitannya dengan yang lsin. Dengan demikian, diharapkan jumlah anak putus sekolah bisa diminimalisir dan juga sebagai salah satu strategi untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia serta penuntasan wajib belajar yang tidak hanya merupakan upaya agar anak masuk ke sekolah, tetapi sekolah dengan sistem pembelajaran yang berkualitas. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri sacara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan, namun tidak terlibat secara langsung dalam membimbing, mengajar, dan melatih, seperti pengawas, penilik, pustakawan,peneliti dan pengembang di bidang pendidikan (tidak digolongkan tenaga pendidik). Penguasaan capaian pembelajaran mata kuliah(CPMK) beserta penerapannya, yang dijamin dengan kemahiran berbahasa, kecakapan dasar-dasar logika matematik, dan kemahiran akademik sesuai bidang keahliannya. Adapun dasar-dasar pendidikan yakni landasan filosofis, landasan psikologis, landasan sosiologis, landasan ekonomi dan landasan hukum (yuridis). Sekolah ddasar merupakan lembaga pendidikan formal pertama yang memiliki tugas untuk memberikan dasar-dasar yang kuat bagi pembentukan kepribadian, pengembangan fisik, moral, sikap dan nilai serta pengembangan potensi, kemampuan-kemampuan dasar bagi pemenuhan kebutuhan dan kesejahteraan pribadi siswa.

    Berikut akan dijelaskan tentang perkembangan siswa dari segi usia, fisik, psikomotorik dan akademik bagi anak di sekolah dasar. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi ketuntasan. jurnal pendidikan , masyarakat juga berperan sebagaidonatur bagi berlangsungnya satuan-satuan pendidikan tertentu. Dalam mengemban fungsinya SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat,martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu“Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”. Dalam mengemban fungsi tersebut, sebagaimana halnya dengan lembaga pendidikan yang lain, SD mengacu kepada fungsi pendidikan nasional, yaitu mengembangkan kemampuan serta meningkatkan mutu kehidupan, harkat,martabat manusia dan masyarakat Indonesia dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu “Mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan nalar, keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri, serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan”.

    Aturan yang berkaitan dengan syarat-syarat dan tata cara penyelenggaraan pendidikan tercantum dalam PP No. Kearifan lokal dapat dipahami dengan cara menguraikan terlebih dahulu makna kata yang membentuk kearifan lokal. Peran orang tua lainnya adalahmembantu penyelenggaraan pendidikan, dengan cara bergabung dalam Badan Pembantu Penyelenggaraan Pendidikan (BP3) yang dibentuk oleh sekolah dengan anggota dan pengurus para orang tua siswa. Dia bertanggung jawab penuh terhadap kelas yang dipegangnya,mulai dari kehadiran siswa sampai pemberian rapor. Pendekatan ini lebih mengajak siswa untuk berpikir kritis sesuai dengan kajian ilmiah dan teori yang berlaku. Oleh karena itu, pada pelaksanaan sistem penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dilakukan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen satuan pendidikan (whole school approach) agar seluruh komponen satuan pendidikan bersama-sama memiliki budaya mutu. SPMI adalah sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam satuan pendidikan. Dalam penyelenggaraannya, PP No. Fleksibel dan terbuka terhadap pandangan orang lain, bersemangat untuk belajar dari orang lain serta mampu menerima kelebihan dan kekurangan orang lain, bebas-otentik dalam mengungkapkan perasaan, serta mengelola emosionalnya. Berbicara tentang peran orang tua dalam pendidikan dasar, kita tentu tidak dapat berpaling dari ketentuan-ketentuan yang sudah ada, terutama yang berkaitan dengan penuntasan wajib bekajar dan ketentuan GBHN yang menyatakan bahwa pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara keluarga, sekolah dan masyarakat.